ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Hallo anak-anak miss yang sholeh dan sholehah...
Apa kabarnya nih kalian semua.... semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat ya sampai kita bisa belajar secara bertatap muka lagi. Banyak-banyak berdoa ya semoga pandemi segera cepat berakhir. Aamiin
SEMANGAT selalu ya anak-anak selama pembelajaran daring ini. Jangan pernah patah semangat karena kalian semua anak-anak yang hebat. Teruslah semangat belajar untuk menggapai segala cita-cita kalian dan menjadi orang yang sukses di dunia maupun di akhirat. Buatlah orangtua kalian bangga ya terhadap kalian😊
Yuk lanjut baca dan kalian pahami materi yang akan miss Cynthia jelaskan di bawah ini.
Pembelajaran PPKn kali ini sudah memasuki bab baru ya, yaitu Bab III mengenai :
PROSES PERUMUSAN dan PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945
1. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Masih ingatkah kalian tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara? Sejarah perumusan UUD NRI Tahun1945 juga tidak lepas dari sejarah perumusan Pancasila. Perumusan UUD NRI Tahun 1945 ini dibahas pada sidang pertama BPUPKI yang diadakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, kemudian sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Lalu pada sidang BPUPKI yang kedua, sebagai tanggapan dari pemikiran dan pandangan anggota sidang, pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah 3 Panitia Kecil yaitu :
a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
b. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Moh. Hatta
c. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso
Selanjutnya ketiga panitia tersebut melakukan musyawarah tentang perumusan UUD dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
a. Membentuk Panitia Perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
b. Membentuk "Unitarisme".
c. Kepala Negara di tangan satu orang yaitu Presiden.
d. Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Supomo.
Panitia Kecil Perancang UUD berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal pada tanggal 13 Juli 1945, yaitu sebagai berikut :
a. Ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Pembentukan Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini terdiri dari Prof. Dr. P. A. H. Hoesein Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.
Setelah disepakati Rancangan UUD tersebut yang diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa, pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang UUD menghasilkan 3 hal yaitu :
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan UUD
c. Batang Tubuh UUD
Pada akhirnya ketua BPUPKI menyepakati hasil sidang pada akhir sidang BPUPKI kedua. Hasil sidangnya sebagai berikut :
a. Rancangan pembukaan hukum dasar negara yang terdiri atas 4 alinea yang berisi dasar negara.
b. Rancangan hukum dasar negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Rumusan tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terdiri atas 14 alinea, berisi tinjauan sejarah dan posisi Indonesia dalam Perang Asia Timur Raya. Rumusan ini dimaksudkan untuk dibacakan pada saat proklamasi kemerdekaan.
Setelah dihasilkan kesepakatan dalam sidang BPUPKI kedua, maka tugas BPUPKI telah selesai. Oleh karena itu, Jepang kembali membentuk sebuah kepanitiaan yang diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Sejarah Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, pada saat kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia belum memiliki hukum dasar. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang menggantikan BPUPKI mengadakan sidang. Sidang PPKI tersebut diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri. Dlam sidang tersebut, dilakukan pembahasan tentang hukum dasar yang akan digunakan oleh Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka. Hasil sidang PPKI yaitu sebagai berikut :
a. Pengesahan Pembukaan UUD dan hukum dasar negara sebagai konstitusi Republik Indonesia, yang dapat kita kenal dengan sebutan UUD NRI 1945 yang di dalamnya termuat dasar negara.
b. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.
c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Nah, sejak penetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka secara sah UUD NRI Tahun 1945 telah resmi menjadi konstitusi Negara Indonesia.