Kamis, 12 November 2020

PPKn Kelas 8 Bab III Mengenai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Halo anak-anak miss kelas 8 yang sholeh dan sholehah....

Apa kabarnya nih kalian semua.... semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat ya sampai tiba saatnya kita bisa belajar secara bertatap muka lagi. Kalian banyak-banyak berdoa ya semoga pandemi ini bisa segera cepat berakhir. Aamiin

Berjumpa lagi di dalam blog Miss Cynthia, dalam pelajaran PPKn. Jangan pernah bosen ya nak. SEMANGAAAAATTTT selalu ya kalian selama pembelajaran dari rumah ini. Teruslah semangat dalam belajarnya untuk bisa menggapai segala cita-cita kalian dan menjadi orang yang sukses didunia maupun di akhirat. Buatlah orangtua kalian bangga ya terhadap kalian😊

Jika memang ada yang tidak dimengerti dalam pembahasan materi yang miss Cynthia sampaikan, kalian bisa langsung tanyakan ke miss ya jangan sungkan-sungkan supaya materi yang miss sampaikan ke kalian itu tidak sia-sia ya...

Nah sekarang kalian baca dan pahami materi yang akan miss jelaskan dibawah ini.

Pembelajaran PPKn kali ini sudah memasuki Bab baru ya, yaitu Bab III mengenai :

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



    Sebelumnya coba kalian amati gambar di atas ya. Apa yang terlintas di dalam pikiranmu saat melihat gambar tersebut? Mengapa kita harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas? Apa manfaat yang kita dapatkan saat mematuhi aturan tersebut?

    Nah setiap negara di dunia ini tentunya memiliki peraturan hukum yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Sama halnya di Indonesia yang juga memiliki peraturan yang harus ditaati. Istilah peraturan itu dikenal dengan nama peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang telah kita pelajari adalah UUD NRI Tahun 1945.

Pengertian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa "peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara uum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".
   Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam wilayah nasional negara tersebut. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia bersifat mengikat bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Landasan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
  Setiap peraturan perundang-undangan memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunannya. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus sesuai dengan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
a. Landasan Filosofis
    Dikatakan landasan filosofis yaitu peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar        negara yaitu Pancasila.
b. Landasan Sosiologis
    Dikatakan landasan sosiologis yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di          dalam masyarakat. 
c. Landasan Yuridis
    Dikatakan landasan yuridis yaitu penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan      atau sering disebut mengacu pada legal drafiting.

    Selain beberapa landasan yang sudah di sebutkan di atas, dalam menyusun peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan prinsip-prinsip dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
a. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
b. Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis.
c. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat.
d. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
e. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
f. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
g. Setiap peraturan materinya berbeda-beda.

Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
    Ada beberapa hal di dalam pentingnya Peraturan Perundang-undangan bagi warga negara yaitu sebagai berikut :
a. Menjamin hak dan kewajiban bagi warga negara.
b. Memberi kepastian hukum.
c. Menjamin keadilan dan rasa hukum.
d. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari.
e. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin.

    Gimana anak-anak sampai disini, sudah pada paham mengenai materi tersebut? Miss berharap kalian semua memahami materinya ya. Jika memang masih ada yang belum dimengerti silahkan kalian bisa tanyakan langsung ke miss ya. Jangan sungkan-sungkan. Dan untuk sistematika tugas silahkan buka di GoogleClassroom kalian masing-masing.
Wa Miss Cynthia (089627701788)

Terima Kasih ya anak-anak
Tetap Semangaaaaattt !!!!!



    


Minggu, 08 November 2020

PPKn Kelas 7 Bab III Mengenai Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

 ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Hallo anak-anak miss yang sholeh dan sholehah...

Apa kabarnya nih kalian semua.... semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat ya sampai kita bisa belajar secara bertatap muka lagi. Banyak-banyak berdoa ya semoga pandemi segera cepat berakhir. Aamiin

SEMANGAT selalu ya anak-anak selama pembelajaran daring ini. Jangan pernah patah semangat karena kalian semua anak-anak yang hebat. Teruslah semangat belajar untuk menggapai segala cita-cita kalian dan menjadi orang yang sukses di dunia maupun di akhirat. Buatlah orangtua kalian bangga ya terhadap kalian😊

Yuk lanjut baca dan kalian pahami materi yang akan miss Cynthia jelaskan di bawah ini.

Pembelajaran PPKn kali ini sudah memasuki bab baru ya, yaitu Bab III mengenai :

PROSES PERUMUSAN dan PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945

1. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

    Masih ingatkah kalian tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara? Sejarah perumusan UUD NRI Tahun1945 juga tidak lepas dari sejarah perumusan Pancasila. Perumusan UUD NRI Tahun 1945 ini dibahas pada sidang pertama BPUPKI yang diadakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, kemudian sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Lalu pada sidang BPUPKI yang kedua, sebagai tanggapan dari pemikiran dan pandangan anggota sidang, pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah 3 Panitia Kecil yaitu :

    a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

    b. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Moh. Hatta

    c. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso

    Selanjutnya ketiga panitia tersebut melakukan musyawarah tentang perumusan UUD dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

    a. Membentuk Panitia Perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan Subardjo, Sukiman,           dan Parada Harahap.

    b. Membentuk "Unitarisme".

    c. Kepala Negara di tangan satu orang yaitu Presiden.

    d. Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Supomo.

    Panitia Kecil Perancang UUD berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal pada tanggal 13 Juli 1945, yaitu sebagai berikut :

    a. Ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat

    b. Pembentukan Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini terdiri dari Prof. Dr. P. A. H. Hoesein                      Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.

    Setelah disepakati Rancangan UUD tersebut yang diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa, pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang UUD menghasilkan 3 hal yaitu :

    a. Pernyataan Indonesia Merdeka

    b. Pembukaan UUD

    c. Batang Tubuh UUD

    Pada akhirnya ketua BPUPKI menyepakati hasil sidang pada akhir sidang BPUPKI kedua. Hasil sidangnya sebagai berikut :

    a. Rancangan pembukaan hukum dasar negara yang terdiri atas 4 alinea yang berisi dasar negara.

    b. Rancangan hukum dasar negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara, terdiri dari 16           bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

    c. Rumusan tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terdiri atas 14 alinea, berisi tinjauan            sejarah dan posisi Indonesia dalam Perang Asia Timur Raya. Rumusan ini dimaksudkan untuk                dibacakan pada saat proklamasi kemerdekaan.

    Setelah dihasilkan kesepakatan dalam sidang BPUPKI kedua, maka tugas BPUPKI telah selesai. Oleh karena itu, Jepang kembali membentuk sebuah kepanitiaan yang diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

2. Sejarah Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

    Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, pada saat kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia belum memiliki hukum dasar. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang menggantikan BPUPKI mengadakan sidang. Sidang PPKI tersebut diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri. Dlam sidang tersebut, dilakukan pembahasan tentang hukum dasar yang akan digunakan oleh Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka. Hasil sidang PPKI yaitu sebagai berikut :

    a. Pengesahan Pembukaan UUD dan hukum dasar negara sebagai konstitusi Republik Indonesia,                 yang dapat kita kenal dengan sebutan UUD NRI 1945 yang di dalamnya termuat dasar negara.

    b. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

    c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Nah, sejak penetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka secara sah UUD NRI Tahun 1945 telah resmi menjadi konstitusi Negara Indonesia.



Minggu, 11 Oktober 2020

PPKn Kelas 7 Menaati Norma Demi Terwujudnya Keadilan

 ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.


Bismillahirohmanirohim. Apa kabar anak-anak miss yang sholeh dan sholehah, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal'afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT ya. Aamiin...

Selamat datang kembali di blog Miss Cynthia dalam pelajaran PPKn.

Tolong dibaca dan dipahami dengan sungguh-sungguh ya materi yang akan miss Cynthia jelaskan di blog ini...


PERILAKU TAAT TERHADAP NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT


Gambar diatas merupakan salah satu contoh dari sikap menaati norma yang berlaku di dalam masyarakat, yaitu dengan cara menyebrang di zebra cross. 

Kalian tau fungsi dari zebra cross itu apa???

Yaaa, fungsi zebra cross itu sendiri yaitu sebagai tempat penyembrangan yang di peruntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan.

Sampai disini pahami dulu oleh kalian ya...


Lanjut masuk ke materi ya anak-anak...

        Sikap menaati norma berarti sikap menjalankan perintah dan menjauhi larangan pada setiap norma yang berlaku di masyarakat. Sikap menaati norma akan memberikan banyak sikap positif seperti ketenangan dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

        Jika setiap orang mampu menaati norma yang berlaku maka keadilanpun juga akan diperoleh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menaati norma yang berlaku dapat diwujudkan dengan berbagai perilaku, yaitu di antaranya sebagai berikut :

1. Sikap taat terhadap norma agama


    a. Tidak suka berbohong atau berdusta

    b. Beramal, bersedekah, dan bersadaqah

    c. Selalu berbakti kepada kedua orangtua

    d. Selalu berbuat baik kepada siapa saja

    e. Menolong sesama manusia yang sedang membutuhkan.

2. Sikap taat terhadap norma kesusilaan


    a. Selalu bersikap jujur dalam perkataan, tindakan, dan perbuatan

    b. Tidak memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang

    c. Tidak menghina dan merendahkan orang lain.

    d. Peduli terhadap sesama dengan memberi berbagai bantuan

    e. Bersikap adil dan bijaksana di lingkungan masyarakat.

3. Sikap taat terhadap norma kesopanan


    a. Ramah dan tidak sombong di lingkungan masyarakat

    b. Menerima sesuatu dan makan dengan tangan kanan

    c. Tidak menyela atau memotong pembicaraan orang lain

    d. Tidak meludah, membuang sampah, atau kencing sembarangan

    e. Mengucapkan salam ketika masuk ke rumah orang lain.

4. Sikap taat terhadap norma hukum


    a. Menaati peraturan lalu lintas

    b. Tidak membuat kericuhan, merusak fasilitas negara, dan mengganggu ketertiban umum

    c. Tidak mencuri hak milik orang lain.

    d. Memakai helm saat berkendara

    e. Menaati peraturan perundang-undangan.


Nah anak-anak, kalian sebagai penerus bangsa ini harus bisa menaati norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Jangan sampai kalian melanggar norma-norma tersebut ya. Agar hidup kalian tentram dan damai di masyarakat.


Oke anak-anak, pembahasan materi kita sampai disini dulu ya. Sampai bertemu di pembahasan materi selanjutnya ya...

Kalau ada yang belum dimengerti bisa langsung tanyakan ke miss Cynthia ya lewat chat whatsapp

wa miss Cynthia (089627701788).


TETAP SEMANGAT YA BELAJAR DARINGNYA !! :)


Kamis, 17 September 2020

PPKn Kelas 8 Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa kabar siswa-siswi kelas 8 SMP Islam Pariskian? Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya. Aamiin...

Sebelum masuk ke pembahasan kita berdoa terlebih dahulu ya...

Bismillahirohmanirrohim...

Dalam pertemuan kali ini, pelajaran PPKn kita akan membahas materi tentang kedudukan UUD NRI tahun 1945.


 KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945

Nah, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 ini sebagai hukum dasar, hukum nasional tertinggi, atau hukum pokok dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar berisi norma, aturan, dan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai berikut :

1. UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum yang berarti bahwa UUD NRI Tahun 1945 ini bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan semua ketentuan UUD NRI Tahun 1945 harus dilaksanakan.

2. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber peraturan perundang-undangan nasional tertinggi. Setiap produk hukum di bawah UUD NRI Tahun 1945 (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebiajksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku di Indonesia.


FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945

Konstitusi tidak hanya memiliki kedudukan yang penting dalam suatu negara, namun juga memiliki fungsi yang penting dalam suatu negara. Secara umum, fungsi konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai berikut :

1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.

2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.

3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

    Kemudian UUD NRI Tahun 1945 juga memiliki fungsi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, yaitu :

1. Sebagai Alat Pengatur

    UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai pengatur kesesuaian antara norma hukum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur pembagian kekuasaan negara. Bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

2. Sebagai Hukum Dasar

    Sebagai hukum dasr, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Kemudian fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :

    a. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak         sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

    b. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam             tahap berikutnya.

    c. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang                 dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyta (sebagai landasan             struktural)


Untuk lebih jelasnya, silahkan kalian liat video youtube dibawah ini !




Untuk sistematika tugas silahkan kalian buka di GoogleClassroom sesuai dengan kelas kalian masing-masing ya. 

Terima Kasih...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tetap Semangat anak-anak !!!


Minggu, 13 September 2020

PPKn Kelas 7 Norma dan Keadilan

MACAM-MACAM NORMA DALAM MASYARAKAT


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kembali lagi dalam pembelajaran PPKn kelas 7. Dalam pembahasan kali ini sudah masuk ke bab 2 ya yaitu mengenai Norma dan Keadilan.

Nah anak-anak sebelumnya dalam bab ini kita sudah membahas pengertian dari norma itu sendiri.

Ada yang masih ingatkah kalian apa itu NORMA ???


Yaaa norma adalah suatu aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma itu sendiri berisi aturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggarnya.


Selanjutnya kita akan membahas tentang macam-macam norma yang ada di masyarakat....

1. Norma Agama

    Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan yang diturunkan kepada manusia melalui kitab suci masing-masing agama. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama. Adapun sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum kelak oleh Tuhan di akhirat. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan ) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
    Di Indonesia itu sendiri terdapat 5 agama yang di yakini yaitu :

  • Islam (Bersumber pada Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.)
  • Kristen dan Katolik (Bersumber pada Alkitab)
  • Hindu (Bersumber pada Veda)
  • Budha (Bersumber pada Tripitaka)
  • Khonghucu (Bersumber pada Shishu Wujing)


2. Norma Kesusilaan

    Norma kesusilaan adalah aturan atau kaidah baik buruk yang bersumber pada hati nurani dan kearifan manusia. Norma kesusilaan merupakan norma yang berusmber pada hati nurani manusia, jika seseorang melakukan perbuatan yang sesuai dengan hati nurani maka akan mendapatkan ketenangan dalam diri. Namun jika seseorang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani maka penyesalan dalam dirinya yang akan didapatkan. Penyesalan yang dimaksud adalah perasaan bersalah, menyesal, dan malu. 
    Sikap positif dalam norma kesusilaan seperti tolong-menolong, jujur, dan adil. Sedangkan sikap yang bertentangan dengan norma kesusilaan di antaranya berkhianat, berkata bohong, mengingkari janji, tidak setia, membenci, dan lain-lain.

3. Norma Kesopanan

    Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. 
    Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. 
    Adapun sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan yaitu berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi itu berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi itu dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. 

4. Norma Hukum 

    Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. 
    Norma hukum bersumber dari peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Salah satu lembaga berwenang yang membuat rancangan aturan hukum di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Norma hukum itu sendiri berisi tentang perintah dan larangan serta sanksi bagi pelanggarnya. 
    Norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat. Oleh karena itu norma hukum memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sanksi ini berupa denda, penjara, hukuman mati, pencabutan hak-hak tertentu, atau perampasan hak-hak tertentu.
    Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.


Silahkan kalian tonton video youtube di bawah ini :




    

Kamis, 27 Agustus 2020

PPKn KELAS VIII BAB 1 PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Pada pertemuan kali ini, pelajaran PPKn kelas VIII miss akan membahas mengenai pengamalan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.


    

    Seperti yang kalian ketahui, Pancasila merupakan suatu dasar dan landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Yang berarti setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus kalian jadikan dasar hidup bernegara. Makna Pancasila itu sendiri adalah sebagai dasar negara menjadikan fondasi utama bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

    Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa merupakan penjabaran dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Berikut ini diuraikan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

    Sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki makna bahwa bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya.

Sila pertama Pancasila juga dijabarkan lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 Ayat (1) disebutkan "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Pengamalan nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama tersebut antara lain :

  • percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • hormat menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agam dan kepercayaannya
  • tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pada sila kedua memuat nilai-nilai kemanusiaan yang harus di junjung tinggi. Karena manusia memiliki kedudukan yang sederajat, maka setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, antara lain :

  • mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  • saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • mengembangkan sikap tenggang rasa
  • gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

3. Persatuan Indonesia

Makna dari sila ketiga Pancasila yang berbunyi “persatuan Indonesia” merupakan wujud persatuan yang harus ditegakkan dalam keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila ketiga Pancasila, antara lain :

  • menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  • cinta tanah air dan bangsa
  • membina kerja sama dan kerukunan hidup dengan suku lain yang ada di Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila keempat Pancasila memiliki nilai yang berkaitan dengan permusyawaratan dan kerakyatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan antara lain :

  • menyelesaikan masalah melalui musyawarah
  • menghindari segala bentuk kekerasan
  • menghargai segala bentuk kekerasan
  • menghargai pendapat orang lain
  • melaksanakan musyawarah yang didasari akal sehat dan hati nurani yang luhur
  • menerima dan melaksanakan hasil musyawarah secara ikhlas dan bertanggung jawab
  • tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dan 
  • mengutamakan kepentingan umum.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keadilan soail bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki nilai-nilai antara lain :

  • mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
  • bersikap adil kepada sesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin, dan asal usul lainnya
  • tidak melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum
  • menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sangatlah luhur. Hal ini bermakna jika nilai-nilai tersebut benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita sebagai warga negara yang baik untuk wujudkan tujuan pokok kita dalam berbangsa dan bernegara, yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara materiil dan spiritual.

 

Selasa, 18 Agustus 2020

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Assalamualaikum Wr. Wb

Pembahasan materi PPKn kelas VII kali ini, miss Cynthia akan membahas materi mengenai :

PERUMUSAN DASAR NEGARA

Nah sebelumnya, miss sudah membahas materi mengenai sejarah pembentukan BPUPKI dalam rumusan Pancasila. Pada sidang pertama BPUPKI, membahas tentang rumusan dasar negara. Pada sidang tersebut, banyak para tokoh yang mengemukakan gagasannya. Berbagai gagasan yang diusulkan dalam sidang BPUPKI, ada tiga tokoh yang usulannya paling dipertimbangkan. 

Ketiga tokoh beserta usulannya dapat kalian cermati di bawah ini:

1. Muhammad Yamin


    Muhammad Yamin menjadi salah satu tokoh yang usulannya dipertimbangkan dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin menyampaikan segala pemikirannya pada tanggal 29 Mei 1945 dihadapan peserta sidang BPUPKI.

    Gagasan yang disampaikan Muhammad Yamin tentang rumusan dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Peri Kebangsaan

b. Peri Kemanusiaan

c. Peri Ketuhanan

d. Peri Kerakyatan

e. Kesejahteraan Sosial


2. Soepomo

Soepomo mengemukakan gagasannya pada tanggal 31 Mei 1945. Soepomo berpidato tentang Integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan. Soepomo mengemukakan bahwa negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan hal-hal berikut ini :

a. Persatuan

b. Kekeluargaan

c. Keseimbangan lahir dan batin

d. Musyawarah

e. Keadilan Sosial


3. Ir. Soekarno

    Ir. Soekarno juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengemukakan gagasannya pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan para peserta sidang BPUPKI pertama. Menurut Soekarno dalam pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang didirikan yang disebutnya philosophie gronsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut :

a. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme

b. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan sosial

e. Ketuhanan yang berkebudayaan.

    Rumusan dasar negara yang dikemukakan tersebut, diberi nama "Pancasila". Nama tersebut merupakan saran dari seorang teman Ir. Soekarno yang merupakan ahli bahasa. Pada kesempatan yang sama, Ir. Soekarno juga menawarkan pilihan lain untuk "memeras" kelima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut "Trisila" atau Tiga Sila yang terdiri dari :

a. Sosio-nasionalisme

b. Sosio-demokrasi

c. Ketuhanan

    Ir. Soekarno juga menawarkan satu pilihan lagu jika kedua gagasan yang ditawarkan tersebut belum diterima. Gagasan Ir. Soekarno yang ditawarkan diberi nama "Ekasila", yaitu gotong royong. Ini merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut ada dalam satu kesatuan.


AKHIR SIDANG PERTAMA

    Pada akhir sidang pertama setelah sudah dirumuskan gagasan-gagasan dari para tokoh tersebut, ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia kecil ini beranggotakan sebagai berikut yaitu Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang, yang biasa dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini bertugas untuk menyelidiki usul-usulan mengenai perumusan dasar negara.

Minggu, 26 Juli 2020

AWAL SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

ASSALAMUALAIKUM...

Hallo anak-anak miss , kembali lagi ke blog miss Cynthia.

Semoga kalian tetap sehat dan tetap semangat menjalani hari-hari kalian di masa pandemi covid 19 :)

Sebelum masuk ke pembahasan, yuk kita berdoa sejenak

Bismillahirrahmanirrahim....

Okey yuk masuk ke pembahasan.

Hari ini kita akan membahas mengenai Awal Sejarah Perumusan Pancasila...Yaitu...

1. Kekalahan Pasukan Jepang

Sejarah perumusan Pancasila berawal dari beberapa kekalahan Jepang dalam melawan sekutu di beberapa wilayah yang dikuasainya. Pada bulan Juli 1944, sekutu berhasil mengambil alih pangkalan angkatan laut di Saipan Kepulauan Mariana. Selanjutnya Amerika memanfaatkan Pulau Saipan untuk dijadikan pangkalan udara militer yang memegang peranan penting dalam serangan-serangan pasukan Sekutu ke wilayah-wilayah pendudukan Jepang sampai akhir Perang Dunia II. Melalui pangkalan militer di Pulai Saipan, pasukan Sekutu menyusun strategi serangan yang telah membuahkan hasil dengan terusirnya Jepang dari Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall.

Karena serangan dari Sekutu inilah benteng pertahanan pasukan Jepang di wilayah Pasifik semakin melemah. Selain itu, Tentara Jepang juda tidak dapat mempertahankan Ambon, Manado, Makassar, dan Surabaya. Kota Balikpapan yang merupakan sumber utama pemasok minyak bumi bagi industry dan kepentingan militer Jepang. Jepang harus rela menyerahkan kedudukannya di Ambon, Makassar, Manado, dan Surabaya kepada Sekutu.

Kekalahan Jepang atas Sekutu tentunya memberikan dampak cukup serius dalam semuanya. Kekalahan Jepang membuat semangat pasukan Jepang memudar dan berdampak pada melemahnya perekonomian Negara Jepang.

Pada tanggal 17 Juli 1944, Hideki Tojo yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri Jepang melepaskan jabatannya. Setelah itu posisi tersebut diduduki oleh Jenderal Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri yang baru.

2. Jepang Menjanjikan Kemerdekaan

Setelah pelantikannya, pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Kuniaki Koiso membuat sebuah tindakan mengantisipasi kekalahan yang semakin memburuk dengan memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia untuk merebut hati rakyat Indonesia. Jepang berhasil merebut hati bangsa Indonesia yang sudah lama ingin terbebas dari penjajahan Belanda. Namun, bangsa Indonesia telah bertekad bahwa dengan atau tanpa janji dari Jepang seluruh rakyat Indonesia akan tetap berjuang meraih kemerdekaan.

Untuk meyakinkan bangsa Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau di singkat dengan BPUPKI sebagai badan yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan . BPUPKI tidak hanya terdiri dari para tokoh bangsa Indonesia, namun ada perwakilan dari pemerintah Jepang didalamnya.

Nah setelah membaca materi di atas, ada tugas nih buat kalian semua. Apa itu tugasnya???

Yuk di baca baik-baik ya...

Kalian buat kesimpulan mengenai awal sejarah perumusan pancasila dengan menggunakan format seperti tabel di bawah ini! 


No.
Tanggal / Bulan
Peristiwa yang terjadi
1.
Bulan Februari 1994

2.
Bulan Juli 1944

3.
17 Juli 1944

4.
7 September 1944


Pengumpulan tugas paling lambat hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 jam 12.00 WIB. Tugas boleh di ketik / di tulis tangan. Jika ditulis tangan fotokan tugasnya lalu kirimkan ke email miss Cynthia : cynthiatri.kusumawati18@gmail.com dengan format nama dan kelas.







Minggu, 19 Juli 2020

Perkenalan Materi Mata Pelajaran PPKn Kelas VII SMP Islam Pariskian

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Selamat datang di blog pribadi miss Cynthia

Pertama-tama miss ingin mengucapkan selamat datang di SMP Islam Pariskian dan selamat kalian telah berhasil naik ke kelas VII. Miss mengajar mata pelajaran PPKn di kelas VII dan kelas VIII. Salam kenal ya untuk semuanya…..

Selama pandemi ini kita akan BDR (Belajar Dari Rumah) sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Tetap semangat semuanya, semangat terus belajarnya, tetap jaga kesehatan juga, jangan kebanyakan main diluar yaaaa, apalagi kebanyakan main TikTok :)

Selama kita BDR, kita akan menggunakan pembelajaran daring (Dalam Jaringan) yaaaaa, seperti menggunakan aplikasi zoom, google meet, google classroom, dari blog, ataupun dari youtube miss sendiri.

Dalam 1 semester nanti kita akan membahas 3 bab. Bab I kita membahas Proses Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Bab II membahas Norma-norma dalam masyarakat. dan Bab III membahas Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945. 

Nanti pada Bab I coba kalian pelajari sendiri ya tentang sejarah perumusan pancasila. Bisa kalian search lewat google. Pertemuan berikutnya nanti kita bahas.

SEMANGAT YA KALIAN!!!

Kalau ada yang ingin kalian tanyakan seputar materi atau tugas-tugas PPKn yang akan kita pelajarin dipertemuan selanjutnya bisa langsung hubungi ke wa miss ya (089627701788)

Tolong perhatikan video di bawah ini ya, ada sedikit penjelasan mengenai materi yang akan kita pelajarin di pertemuan berikutnya. Happy watching :)