Kamis, 29 Juli 2021

PPKn Kelas 8 BAB 1 Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Semangat pagi anak-anak😊

Hai apa kabar anak-anak miss yg sholeh dan sholehah........ semoga kalian semua tetap dalam keadaan sehat wal'afiat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.....

Berjumpa lagi di blog Miss Cynthia dalam mata pelajaran PPKn untuk kelas 8.

Walaupun pembelajaran kita ini masih dilakukan secara daring, tapi bukan berarti kalian semakin bermalas-malasan dirumah ya. Kalian semua harus semakin giat dalam belajarnya, serta jangan menunda-nunda dalam mengerjakan tugas-tugas yang ada. Oke anak-anak miss? Dan tentunya kalian semua juga harus banyak-banyak berdoa ya semoga Pandemi Covid 19 ini bisa segera berakhir. Aamiin.....

Masuk ke pembahasan materi pertama ya, sekarang kalian semua baca dan pahami materi yang akan Miss Cynthia jelaskan di bawah ini.


ARTI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA




Selamat ya kalian semua sudah berhasil naik ke kelas VIII. Keberhasilan naik kelas patutlah kalian syukuri. Bukti rasa syukur bukanlah dengan cara berhura-hura, melainkan kalian buktikan dengan cara belajar yang lebih baik dan makin taat menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk menghargai dan mengamalkan Pancasila, yaitu sila pertama. Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan. Dengan mempelajari Bab ini, kalian akan mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan bagaimana melaksanakan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama). 

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a. dilarang melakukan kekerasan, 

b. dilarang mencuri, 

c. dilarang berjiwa dengki, 

d. dilarang berbohong, dan 

e. dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia. Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.

2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

    Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

4) Pancasila sebagai perjanjian luhur

    Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.

5) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

    Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6) Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

    Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

7) Pancasila sebagai moral pembangunan

    Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.


Nah selesai deh pembahasan materinya. Mungkin segini dulu materi yang miss Cynthia jelaskan ke kalian semua. Gimana anak-anak apakah sudah dibaca materinya sampai bawah? apakah kalian semua sudah mengerti dengan pembahasan materi di atas? kalau memang belum mengerti silahkan ajukan pertanyaan apa saja di kolom komentar di bawah ini/ bisa langsung hubungi ke miss Cynthia via Whatsapp

Okeeeey.....


Sekian,

Terima Kasih 

Tetap semangat ya anak-anak!!!

Sampai bertemu dipertemuan selanjutnya😉

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar