Kamis, 12 November 2020

PPKn Kelas 8 Bab III Mengenai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Halo anak-anak miss kelas 8 yang sholeh dan sholehah....

Apa kabarnya nih kalian semua.... semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat ya sampai tiba saatnya kita bisa belajar secara bertatap muka lagi. Kalian banyak-banyak berdoa ya semoga pandemi ini bisa segera cepat berakhir. Aamiin

Berjumpa lagi di dalam blog Miss Cynthia, dalam pelajaran PPKn. Jangan pernah bosen ya nak. SEMANGAAAAATTTT selalu ya kalian selama pembelajaran dari rumah ini. Teruslah semangat dalam belajarnya untuk bisa menggapai segala cita-cita kalian dan menjadi orang yang sukses didunia maupun di akhirat. Buatlah orangtua kalian bangga ya terhadap kalian😊

Jika memang ada yang tidak dimengerti dalam pembahasan materi yang miss Cynthia sampaikan, kalian bisa langsung tanyakan ke miss ya jangan sungkan-sungkan supaya materi yang miss sampaikan ke kalian itu tidak sia-sia ya...

Nah sekarang kalian baca dan pahami materi yang akan miss jelaskan dibawah ini.

Pembelajaran PPKn kali ini sudah memasuki Bab baru ya, yaitu Bab III mengenai :

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



    Sebelumnya coba kalian amati gambar di atas ya. Apa yang terlintas di dalam pikiranmu saat melihat gambar tersebut? Mengapa kita harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas? Apa manfaat yang kita dapatkan saat mematuhi aturan tersebut?

    Nah setiap negara di dunia ini tentunya memiliki peraturan hukum yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Sama halnya di Indonesia yang juga memiliki peraturan yang harus ditaati. Istilah peraturan itu dikenal dengan nama peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang telah kita pelajari adalah UUD NRI Tahun 1945.

Pengertian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa "peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara uum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".
   Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam wilayah nasional negara tersebut. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia bersifat mengikat bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Landasan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
  Setiap peraturan perundang-undangan memiliki beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunannya. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus sesuai dengan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
a. Landasan Filosofis
    Dikatakan landasan filosofis yaitu peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar        negara yaitu Pancasila.
b. Landasan Sosiologis
    Dikatakan landasan sosiologis yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di          dalam masyarakat. 
c. Landasan Yuridis
    Dikatakan landasan yuridis yaitu penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan      atau sering disebut mengacu pada legal drafiting.

    Selain beberapa landasan yang sudah di sebutkan di atas, dalam menyusun peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan prinsip-prinsip dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
a. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
b. Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis.
c. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat.
d. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
e. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
f. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
g. Setiap peraturan materinya berbeda-beda.

Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
    Ada beberapa hal di dalam pentingnya Peraturan Perundang-undangan bagi warga negara yaitu sebagai berikut :
a. Menjamin hak dan kewajiban bagi warga negara.
b. Memberi kepastian hukum.
c. Menjamin keadilan dan rasa hukum.
d. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari.
e. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin.

    Gimana anak-anak sampai disini, sudah pada paham mengenai materi tersebut? Miss berharap kalian semua memahami materinya ya. Jika memang masih ada yang belum dimengerti silahkan kalian bisa tanyakan langsung ke miss ya. Jangan sungkan-sungkan. Dan untuk sistematika tugas silahkan buka di GoogleClassroom kalian masing-masing.
Wa Miss Cynthia (089627701788)

Terima Kasih ya anak-anak
Tetap Semangaaaaattt !!!!!



    


Minggu, 08 November 2020

PPKn Kelas 7 Bab III Mengenai Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

 ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Hallo anak-anak miss yang sholeh dan sholehah...

Apa kabarnya nih kalian semua.... semoga tetap dalam keadaan sehat wal'afiat ya sampai kita bisa belajar secara bertatap muka lagi. Banyak-banyak berdoa ya semoga pandemi segera cepat berakhir. Aamiin

SEMANGAT selalu ya anak-anak selama pembelajaran daring ini. Jangan pernah patah semangat karena kalian semua anak-anak yang hebat. Teruslah semangat belajar untuk menggapai segala cita-cita kalian dan menjadi orang yang sukses di dunia maupun di akhirat. Buatlah orangtua kalian bangga ya terhadap kalian😊

Yuk lanjut baca dan kalian pahami materi yang akan miss Cynthia jelaskan di bawah ini.

Pembelajaran PPKn kali ini sudah memasuki bab baru ya, yaitu Bab III mengenai :

PROSES PERUMUSAN dan PENGESAHAN UUD NRI TAHUN 1945

1. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

    Masih ingatkah kalian tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara? Sejarah perumusan UUD NRI Tahun1945 juga tidak lepas dari sejarah perumusan Pancasila. Perumusan UUD NRI Tahun 1945 ini dibahas pada sidang pertama BPUPKI yang diadakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, kemudian sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Lalu pada sidang BPUPKI yang kedua, sebagai tanggapan dari pemikiran dan pandangan anggota sidang, pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah 3 Panitia Kecil yaitu :

    a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

    b. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Moh. Hatta

    c. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso

    Selanjutnya ketiga panitia tersebut melakukan musyawarah tentang perumusan UUD dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

    a. Membentuk Panitia Perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan Subardjo, Sukiman,           dan Parada Harahap.

    b. Membentuk "Unitarisme".

    c. Kepala Negara di tangan satu orang yaitu Presiden.

    d. Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Supomo.

    Panitia Kecil Perancang UUD berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal pada tanggal 13 Juli 1945, yaitu sebagai berikut :

    a. Ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat

    b. Pembentukan Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini terdiri dari Prof. Dr. P. A. H. Hoesein                      Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.

    Setelah disepakati Rancangan UUD tersebut yang diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa, pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang UUD menghasilkan 3 hal yaitu :

    a. Pernyataan Indonesia Merdeka

    b. Pembukaan UUD

    c. Batang Tubuh UUD

    Pada akhirnya ketua BPUPKI menyepakati hasil sidang pada akhir sidang BPUPKI kedua. Hasil sidangnya sebagai berikut :

    a. Rancangan pembukaan hukum dasar negara yang terdiri atas 4 alinea yang berisi dasar negara.

    b. Rancangan hukum dasar negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara, terdiri dari 16           bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

    c. Rumusan tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terdiri atas 14 alinea, berisi tinjauan            sejarah dan posisi Indonesia dalam Perang Asia Timur Raya. Rumusan ini dimaksudkan untuk                dibacakan pada saat proklamasi kemerdekaan.

    Setelah dihasilkan kesepakatan dalam sidang BPUPKI kedua, maka tugas BPUPKI telah selesai. Oleh karena itu, Jepang kembali membentuk sebuah kepanitiaan yang diberi nama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

2. Sejarah Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

    Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, pada saat kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia belum memiliki hukum dasar. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang menggantikan BPUPKI mengadakan sidang. Sidang PPKI tersebut diselenggarakan atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri. Dlam sidang tersebut, dilakukan pembahasan tentang hukum dasar yang akan digunakan oleh Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka. Hasil sidang PPKI yaitu sebagai berikut :

    a. Pengesahan Pembukaan UUD dan hukum dasar negara sebagai konstitusi Republik Indonesia,                 yang dapat kita kenal dengan sebutan UUD NRI 1945 yang di dalamnya termuat dasar negara.

    b. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

    c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Nah, sejak penetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka secara sah UUD NRI Tahun 1945 telah resmi menjadi konstitusi Negara Indonesia.