Kamis, 17 September 2020

PPKn Kelas 8 Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa kabar siswa-siswi kelas 8 SMP Islam Pariskian? Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya. Aamiin...

Sebelum masuk ke pembahasan kita berdoa terlebih dahulu ya...

Bismillahirohmanirrohim...

Dalam pertemuan kali ini, pelajaran PPKn kita akan membahas materi tentang kedudukan UUD NRI tahun 1945.


 KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945

Nah, kedudukan UUD NRI Tahun 1945 ini sebagai hukum dasar, hukum nasional tertinggi, atau hukum pokok dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar berisi norma, aturan, dan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai berikut :

1. UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum yang berarti bahwa UUD NRI Tahun 1945 ini bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan semua ketentuan UUD NRI Tahun 1945 harus dilaksanakan.

2. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber peraturan perundang-undangan nasional tertinggi. Setiap produk hukum di bawah UUD NRI Tahun 1945 (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebiajksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku di Indonesia.


FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945

Konstitusi tidak hanya memiliki kedudukan yang penting dalam suatu negara, namun juga memiliki fungsi yang penting dalam suatu negara. Secara umum, fungsi konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai berikut :

1. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.

2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.

3. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).

    Kemudian UUD NRI Tahun 1945 juga memiliki fungsi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, yaitu :

1. Sebagai Alat Pengatur

    UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai pengatur kesesuaian antara norma hukum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur pembagian kekuasaan negara. Bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

2. Sebagai Hukum Dasar

    Sebagai hukum dasr, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Kemudian fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :

    a. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak         sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

    b. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam             tahap berikutnya.

    c. Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang                 dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyta (sebagai landasan             struktural)


Untuk lebih jelasnya, silahkan kalian liat video youtube dibawah ini !




Untuk sistematika tugas silahkan kalian buka di GoogleClassroom sesuai dengan kelas kalian masing-masing ya. 

Terima Kasih...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tetap Semangat anak-anak !!!


Minggu, 13 September 2020

PPKn Kelas 7 Norma dan Keadilan

MACAM-MACAM NORMA DALAM MASYARAKAT


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kembali lagi dalam pembelajaran PPKn kelas 7. Dalam pembahasan kali ini sudah masuk ke bab 2 ya yaitu mengenai Norma dan Keadilan.

Nah anak-anak sebelumnya dalam bab ini kita sudah membahas pengertian dari norma itu sendiri.

Ada yang masih ingatkah kalian apa itu NORMA ???


Yaaa norma adalah suatu aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma itu sendiri berisi aturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggarnya.


Selanjutnya kita akan membahas tentang macam-macam norma yang ada di masyarakat....

1. Norma Agama

    Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan yang diturunkan kepada manusia melalui kitab suci masing-masing agama. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama. Adapun sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum kelak oleh Tuhan di akhirat. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan ) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.
    Di Indonesia itu sendiri terdapat 5 agama yang di yakini yaitu :

  • Islam (Bersumber pada Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.)
  • Kristen dan Katolik (Bersumber pada Alkitab)
  • Hindu (Bersumber pada Veda)
  • Budha (Bersumber pada Tripitaka)
  • Khonghucu (Bersumber pada Shishu Wujing)


2. Norma Kesusilaan

    Norma kesusilaan adalah aturan atau kaidah baik buruk yang bersumber pada hati nurani dan kearifan manusia. Norma kesusilaan merupakan norma yang berusmber pada hati nurani manusia, jika seseorang melakukan perbuatan yang sesuai dengan hati nurani maka akan mendapatkan ketenangan dalam diri. Namun jika seseorang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani maka penyesalan dalam dirinya yang akan didapatkan. Penyesalan yang dimaksud adalah perasaan bersalah, menyesal, dan malu. 
    Sikap positif dalam norma kesusilaan seperti tolong-menolong, jujur, dan adil. Sedangkan sikap yang bertentangan dengan norma kesusilaan di antaranya berkhianat, berkata bohong, mengingkari janji, tidak setia, membenci, dan lain-lain.

3. Norma Kesopanan

    Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. 
    Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. 
    Adapun sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan yaitu berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi itu berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi itu dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. 

4. Norma Hukum 

    Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. 
    Norma hukum bersumber dari peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Salah satu lembaga berwenang yang membuat rancangan aturan hukum di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Norma hukum itu sendiri berisi tentang perintah dan larangan serta sanksi bagi pelanggarnya. 
    Norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat. Oleh karena itu norma hukum memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sanksi ini berupa denda, penjara, hukuman mati, pencabutan hak-hak tertentu, atau perampasan hak-hak tertentu.
    Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.


Silahkan kalian tonton video youtube di bawah ini :