Kamis, 27 Agustus 2020

PPKn KELAS VIII BAB 1 PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Pada pertemuan kali ini, pelajaran PPKn kelas VIII miss akan membahas mengenai pengamalan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.


    

    Seperti yang kalian ketahui, Pancasila merupakan suatu dasar dan landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Yang berarti setiap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus kalian jadikan dasar hidup bernegara. Makna Pancasila itu sendiri adalah sebagai dasar negara menjadikan fondasi utama bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

    Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa merupakan penjabaran dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Berikut ini diuraikan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

    Sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki makna bahwa bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya.

Sila pertama Pancasila juga dijabarkan lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 Ayat (1) disebutkan "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Pengamalan nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama tersebut antara lain :

  • percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • hormat menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agam dan kepercayaannya
  • tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pada sila kedua memuat nilai-nilai kemanusiaan yang harus di junjung tinggi. Karena manusia memiliki kedudukan yang sederajat, maka setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, antara lain :

  • mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  • saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • mengembangkan sikap tenggang rasa
  • gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

3. Persatuan Indonesia

Makna dari sila ketiga Pancasila yang berbunyi “persatuan Indonesia” merupakan wujud persatuan yang harus ditegakkan dalam keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila ketiga Pancasila, antara lain :

  • menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  • cinta tanah air dan bangsa
  • membina kerja sama dan kerukunan hidup dengan suku lain yang ada di Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila keempat Pancasila memiliki nilai yang berkaitan dengan permusyawaratan dan kerakyatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan antara lain :

  • menyelesaikan masalah melalui musyawarah
  • menghindari segala bentuk kekerasan
  • menghargai segala bentuk kekerasan
  • menghargai pendapat orang lain
  • melaksanakan musyawarah yang didasari akal sehat dan hati nurani yang luhur
  • menerima dan melaksanakan hasil musyawarah secara ikhlas dan bertanggung jawab
  • tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dan 
  • mengutamakan kepentingan umum.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Keadilan soail bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki nilai-nilai antara lain :

  • mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
  • bersikap adil kepada sesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin, dan asal usul lainnya
  • tidak melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum
  • menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila sangatlah luhur. Hal ini bermakna jika nilai-nilai tersebut benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita sebagai warga negara yang baik untuk wujudkan tujuan pokok kita dalam berbangsa dan bernegara, yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara materiil dan spiritual.

 

Selasa, 18 Agustus 2020

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Assalamualaikum Wr. Wb

Pembahasan materi PPKn kelas VII kali ini, miss Cynthia akan membahas materi mengenai :

PERUMUSAN DASAR NEGARA

Nah sebelumnya, miss sudah membahas materi mengenai sejarah pembentukan BPUPKI dalam rumusan Pancasila. Pada sidang pertama BPUPKI, membahas tentang rumusan dasar negara. Pada sidang tersebut, banyak para tokoh yang mengemukakan gagasannya. Berbagai gagasan yang diusulkan dalam sidang BPUPKI, ada tiga tokoh yang usulannya paling dipertimbangkan. 

Ketiga tokoh beserta usulannya dapat kalian cermati di bawah ini:

1. Muhammad Yamin


    Muhammad Yamin menjadi salah satu tokoh yang usulannya dipertimbangkan dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin menyampaikan segala pemikirannya pada tanggal 29 Mei 1945 dihadapan peserta sidang BPUPKI.

    Gagasan yang disampaikan Muhammad Yamin tentang rumusan dasar negara Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Peri Kebangsaan

b. Peri Kemanusiaan

c. Peri Ketuhanan

d. Peri Kerakyatan

e. Kesejahteraan Sosial


2. Soepomo

Soepomo mengemukakan gagasannya pada tanggal 31 Mei 1945. Soepomo berpidato tentang Integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan. Soepomo mengemukakan bahwa negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan hal-hal berikut ini :

a. Persatuan

b. Kekeluargaan

c. Keseimbangan lahir dan batin

d. Musyawarah

e. Keadilan Sosial


3. Ir. Soekarno

    Ir. Soekarno juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengemukakan gagasannya pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan para peserta sidang BPUPKI pertama. Menurut Soekarno dalam pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang didirikan yang disebutnya philosophie gronsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut :

a. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme

b. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Kesejahteraan sosial

e. Ketuhanan yang berkebudayaan.

    Rumusan dasar negara yang dikemukakan tersebut, diberi nama "Pancasila". Nama tersebut merupakan saran dari seorang teman Ir. Soekarno yang merupakan ahli bahasa. Pada kesempatan yang sama, Ir. Soekarno juga menawarkan pilihan lain untuk "memeras" kelima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut "Trisila" atau Tiga Sila yang terdiri dari :

a. Sosio-nasionalisme

b. Sosio-demokrasi

c. Ketuhanan

    Ir. Soekarno juga menawarkan satu pilihan lagu jika kedua gagasan yang ditawarkan tersebut belum diterima. Gagasan Ir. Soekarno yang ditawarkan diberi nama "Ekasila", yaitu gotong royong. Ini merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut ada dalam satu kesatuan.


AKHIR SIDANG PERTAMA

    Pada akhir sidang pertama setelah sudah dirumuskan gagasan-gagasan dari para tokoh tersebut, ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia kecil ini beranggotakan sebagai berikut yaitu Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang, yang biasa dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini bertugas untuk menyelidiki usul-usulan mengenai perumusan dasar negara.